Home » Duel Antar Geng Remaja di Pati Berujung Satu Tewas, Tujuh Orang Diamankan Polisi

PATI, Kanalmuria.comTujuh remaja di Kabupaten Pati harus mendekam di penjara usai terlibat dalam duel maut di Jalan Gambiran, Kecamatan Margorejo ke Desa Puri, Kecamatan Pati Kota, Minggu 28 Juli 2024, terancam 15 tahun bui.

Duel maut antar geng di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kini sebanyak 7 remaja ditangkap pihak kepolisian lantaran terlihat dalam duel yang terjadi pada Minggu dini hari, 28 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan para tersangka tersebut dua berusia dewasa dan lima di antaranya masih berusia di bawah umur dan berstatus remaja. Mereka berasal dari Geng Slow dan Maju Tubruk Geng alias MTG.

”Kami menetapkan dua orang tersangka dan 5 orang anak. Dimana 7 orang ini dari kelompok Slow maupun MTG,” ujar Kompol M Alfan, Selasa 30 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pati menjelaskan mereka mempunyai peran masing-masing. Lima orang ikut duel dalam peristiwa berdarah itu, dua orang dari Geng Slow dan tiga orang dari MTG.

”Tiga (orang masing-masing geng) melakukan duel. Salah satunya korban. Kemudian admin dari kedua kelompok yang mengatur terkait duel dan pimpinan kelompok yang menyuruh duel tersebut (sudah kami amankan),” jelas Kompol M Alfan.

Tersangka yang sudah dewasa berinial AWU (20) dan HP (23). AWU merupakan warga Desa Puri yang berperan sebagai Ketua dan admin Geng Slow. Sementara HP merupakan warga Desa Sidokerto yang merupakan admin dari MTG.

Ia menjelaskan, kedua geng tersebut sepakat berduel untuk melakukan penataran kepada anggota geng baru. Setelah berkomunikasi di media sosial, mereka kemudian sepakat melakukan duel di area persawahan Jalan Gambiran, Desa Puri.

”Jadi maksud duel kedua kelompok ingin menatar anak baru mereka. Jadi direncanakan di Jalan area persawahan Dukuh Gambiran,” kata dia.

Awalnya dari kedua geng remaja itu telah sepakat untuk mengarahkan senjata tajam ke bawah. Namun, saat duel berlangsung, salah satu anggota MTG mengayunkan senjata tajam ke atas dan mengenai kepala korban.

”Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah. Tapi saat pelaksanaan sajam mengenai kepala korban, MS (16) pelajar di salah satu SMA di Pati kelas X. Warga desa Plagitan,” ujar Kompol M Alfan.

Saat korban di Rumah Sakit karena darah mengucur deras, Akhirnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan oleh pihak tenaga medis dan dinyatakan meninggal pada Senin 29 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan, ketujuh remaja itu terdiri dari dua orang berusia dewasa dan lima orang berusia di bawah umur. Kedua tersangka berusia dewasa itu berinisial AWU (20) dan HP (23).

AWU merupakan warga Desa Puri yang berperan sebagai Ketua dan admin Geng Slow. Sementara HP merupakan warga Desa Sidokerto yang merupakan admin dari MTG.

Kompol M Alfan Armin mengatakan, awalnya pihaknya menjerat ketujuh remaja itu dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat lantaran membawa sajam dan Pasal 76 c jo 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Pasalnya, pada Minggu hingga Senin pagi, korban belum meninggal. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RS Mitra Bangsa pada Senin siang.

Pihak kepolisian pun merubah pasal untuk menjerat ketujuh remaja itu. Kini, ketujuh remaja itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Setelah korban meninggal, kami gelar perkara kemudian anak dan tersangka kami ancam dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutur dia.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah senjata tajam, lima unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah handphone milik admin Geng Slow dan MTG.

”Barang bukti 3 buah sajam yang dipakai untuk duel dan 5 unit motor kemudian 2 HP dari admin medsos masing kelompok,” kata dia.

Kompol M Alfan memastikan kedua geng itu bukan geng sekolah. Melainkan geng tongkrongan. Mereka melakukan duel sebagai prosesi penataran anggota geng baru. (DAP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *