Home » Dua Tokoh AMPB Dilimpahkan ke Kejari Pati Terkait Kasus Pemblokiran Jalan
693bd80206e1e

Pati – Proses hukum terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) resmi memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Pelimpahan ini dilakukan setelah polisi menyatakan berkas penyidikan telah lengkap dan siap diproses ke tahap penuntutan.

Kedua tersangka yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto tiba di kantor Kejari pada siang hari disertai pengawalan pihak berwajib. Sejumlah pendukung AMPB hadir di luar pagar kejaksaan membawa poster tuntutan, namun tidak diperkenankan memasuki area kantor.

Selain keduanya, penyidik juga menyerahkan satu tersangka lain berinisial S, yang diduga berperan sebagai sopir truk saat aksi pemblokiran jalan berlangsung. Ketiganya langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu kelanjutan proses hukum.

Kasi Intel Kejari Pati menjelaskan bahwa ketiganya disangkakan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penghalangan jalan umum serta keterlibatan dalam kegiatan bersama yang melanggar hukum. Jaksa juga menyebutkan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun sesuai ketentuan dalam KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum dari AMPB menyatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi hukum lanjutan. Termasuk di antaranya adalah rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan dan kemungkinan langkah praperadilan, yang diharapkan dapat diajukan dalam waktu dekat kepada pihak kejaksaan.

Pendukung kedua tersangka dari AMPB tetap menunjukkan dukungan semangat, menyebut bahwa mereka hanya berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat. Para pendukung berharap proses peradilan berjalan adil dan mempertimbangkan latar belakang serta konteks aspirasi yang disampaikan saat aksi berlangsung. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *