Home » Dua Siswa Pelaku Bully di SMPN 2 Cimangu Cilacap Ditetapkan Menjadi Tersangka
Dua Siswa Pelaku Bully di SMPN 2 Cimangu Cilacap Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

Dua Siswa Pelaku Bully di SMPN 2 Cimangu Cilacap Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

CILACAP, KanalMuria – Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK, 15 dan WS, 14, sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF, 14.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu setelah penyidik usai melakukan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial. “Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka,” kata Kombes Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/09).

Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.

Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *