
Dua Pelaku TPPO Diamankan Polres Semarang, Sudah Kirim Puluhan PMI Ilegal (Foto: Dok Humas Polres Semarang)
SEMARANG, KanalMuria – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Kabupaten Semarang. Dalam kasus ini Polres Semarang menangkap dua tersangka yang kini telah diamankan.
Pelaku yang diamankan berinisial S, 50 dan SK, 62. Keduanya warga Ungaran mengaku melakukan kegiatan mengirim tenaga migran karena punya pengalaman usai pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasatreskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat pada pekan lalu.
“Setelah kita cek baik perorangan maupun perusahaan tidak punya izin penempatan pekerja migran Indonesia,” ungkap AKP Kresnawan, saat konferensi pers di depan awak media, Kamis (15/06).
Berdasar pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengirim tenaga kerja migran secara ilegal sejak 2016 dan 2022. “Sudah 21 orang dikirim S secara ilegal sejak 2016 dan SK sudah mengirimkan 8 orang sejak 2022,” tambahnya.
Saat penggerebekan di tempat penampungan S, didapati satu orang hendak diberangkatkan ke Singapura. Dari keterangan kedua Pelaku, rata rata pelaku mendapat keuntungan Rp 4 juta dari tiap orang.
Kresnawan menjelaskan, salah satu korban dari SK melapor ke Polisi bahwa dia hendak dipekerjakan di Malaysia namun menggunakan dokumen wisata. Sesampainya di Malaysia korban terkantung katung hingga akhirnya memutuskan pulang dengan biaya sendiri melalui Bandara Juanda Surabaya.
Tersangka S mengaku terpaksa melakukan aksinya dengan dalih menolong orang yang kurang mampu, dan ingin memperbaiki perekeonomian. Atas tindakan kedua tersangka, Polres Semarang akan menggunakan UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tra/de)