
Dua Pelaku Currat Diamankan Polresta Magelang (Foto: Dok Polres Magelang Kota)
MAGELANG-KOTA, KanalMuria – Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Currat). Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial FDS dan MIR.
“Peristiwa terjadi di rumah korban saudara AS, di kampung Menowosari Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara pada Selasa, (21/02) lalu,” kata Kapolres dalam konferensi pers kasus Currat di Aula Polres Magelang Kota, Senin (27/02).
Kapolres mengungkapkan, kejadian itu diketahui tetangga sebelah rumah korban usai mendapati sejumlah barang tergeletak di atas kap mobil di depan kediaman korban.
“Kemudian korban mengecek pintu samping rumahnya dan ternyata pintu dalam keadaan terbuka. Setelah itu korban memeriksa, dan ternyata ada beberapa barang yang hilang,” lanjut Yolanda.
Barang-barang tersebut berupa handphone dan laptop dengan kerugian kurang lebih Rp13 juta. Dengan adanya peristiwa itu, korban lantas datang ke Sentra Pelayanan Terpadu Kota Magelang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Setelah menerima laporan tindak pidana tersebut, Kasatreskrim AKP Dwiyatno memerintahkan tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi pada Kamis (23/02). Dari hasil penyelidikan itu, mengarahkan kepada dua warga Desa Wates, Kecamatan Magelang Utara.
Keduanya kemudian diamankan Sareskrim Polres Magelang Kota dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Currat) di rumahnya masing-masing.
Petugas juga mengamankan barang-barang hasil kejahatan berupa 1 buah handphone merek Samsung Galaxy a10 warna hitam, 1 laptop merek HP warna silver beserta tasnya.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang yang digunakan sebagari sarana melakukan tindak pidana tersebut. Yaitu 1 buah sling bag merek Eiger warna hitam hijau, 1 jaket warna biru dan 1 unit motor Honda Beat warna merah.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Yolanda. (iby/ok)