Home » Dua Pekan, 51.967 Butir dan 15 Penjual Obat Berbahaya Diamankan Satresnarkoba Polres Cilacap
Dua Pekan, 51.967 Butir dan 15 Penjual Obat Berbahaya Diamankan Satresnarkoba Polres Cilacap (Foto: Dok Humas Polresta Cilacap)

Dua Pekan, 51.967 Butir dan 15 Penjual Obat Berbahaya Diamankan Satresnarkoba Polres Cilacap (Foto: Dok Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Satresnarkoba Polresta Cilacap menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan hasil operasi ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Kapolresta menjelaskan, dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang. Sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di Kabupaten Cilacap.

Selama operasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD).

Menurut Kapolresta, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap. Dia mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian.

Kapolres menyebutkan, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Dengan kerjasama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat segera diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *