
Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan perhatian serius terhadap kebijakan pergeseran pegawai yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati. Sejumlah anggota dewan menilai mutasi tersebut terkesan dilakukan secara terburu-buru tanpa persiapan yang matang.
Kritik ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Pati, H. Jhony Kurnianto, dalam pertemuan bersama awak media pada Senin (9/2/2026). Ia menilai langkah mutasi pegawai seharusnya mempertimbangkan prinsip tata kelola birokrasi yang baik agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Jhony, dalam waktu singkat banyak pejabat eselon mengalami pergeseran jabatan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kerja pemerintahan dan memunculkan ketidakpastian di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Beberapa posisi yang mengalami perubahan di antaranya camat, kepala bagian, hingga kepala bidang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt). DPRD menilai pergeseran jabatan seperti ini perlu dilakukan dengan perencanaan yang lebih jelas dan terukur.
Selain menyoroti mutasi, Jhony juga menyampaikan bahwa dana program pokok pikiran (pokir) DPRD pada tahun 2026 akan dihentikan. Anggaran tersebut nantinya diarahkan langsung untuk memenuhi aspirasi masyarakat agar pembangunan lebih tepat sasaran.
Sementara itu, pihak Diskominfo Kabupaten Pati menyebut diskusi bersama media menjadi ruang komunikasi yang penting antara DPRD dan publik. Diharapkan melalui dialog terbuka, kebijakan pemerintah dapat lebih dipahami serta berdampak positif bagi pelayanan masyarakat.






