Home » DPO Diterbitkan, Kejari Kudus Minta Tersangka Segera Serahkan Diri
DPO Diterbitkan, Kejari Kudus Minta Tersangka Segera Serahkan Diri

DPO Diterbitkan, Kejari Kudus Minta Tersangka Segera Serahkan Diri (Foto: Istimewa)

KUDUS, KanalMuria – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus mengumumkan 6 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana. Pengumuman itu disampaikan usai terbitnya putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI.

“Sebelumnya ada 7 DPO, satu telah dieksekusi. Sementara 6 orang lain masih dicari,” kata Kasi Intel kejari Kudus, Arga Maramba di kantornya kepada awak media, Selasa (07/03)

Enam DPO itu di antara Mashudi bin Kasdu, Sunarsono bin Sumo Leginah, dan Hariyani binti Sujono. Lalu  Denny Dewantara binti Toto Sukanto, Endri setiawan bin Ngadiono, dan Achmad Shofi’i bin Abdul Latif.

Arga menjelaskan, peralihan status menjadi DPO itu diputuskan karena masa penahanan di lapas sudah habis. Setelah keluar, keenam orang tersebut lantas diputuskan statusnya menjadi eksekusi.

Pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya kooperatif sebelum terbitnya putusan DPO kepada enam orang tersebut. Namun, upaya mulai dari surat pemanggilan hingga penjemputan ke kediaman pelaku tidak membuahkan hasil.

“Telah kami panggil hingga mendatangi rumah pelaku, tapi tidak ada respons. Kini, kami bekerja sama dengan kepolisian, memburu keenam terpidana itu,” lanjut Arga.

Dia menegaskan, para DPO bertindak kooperatif dengan menyerahkan diri kepada Kejari Kudus. Sebab, tidak ada tempat aman untuk melarikan diri.

“Sebelum kami datangi, lebih baik segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” ujar Arga.

Sebagai informasi, daftar DPO tersebut telah ada sejak 2021 hingga setahun belakangan. Menurut keterangan Arga, keenam DPO itu telah menjalani hukuman dari 7 bulan hingga 6 tahun. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *