
DPMPTSP Kota Semarang Pastikan Mengurus Perizinan Gratis (Foto: Dok Pemkot Semarang)
SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menjamin biaya perizinan gratis. DPMPTSP meminta masyarakat segera melapor jika ada oknum yang menarik biaya kepengurusan perizinan.
Hal itu ditekankan Kepala DPMPTSP saat Forum Komunikasi Publik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan standar pelayanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP, pekan lalu.
Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Widoyono mengaku pernah menemukan konsultan yang meminta biaya kepada kliennya. Padahal, tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada DPMPTSP dalam pengurusan izin.
“Kami pernah menemukan konsultan ngomong kalau ada yang untuk kita dan sebagainya. Itu bohong. Kalau ada yang minta biaya, sampaikan saja biar kami tahu,” papar Wido, dikutip dari semarangkota.go.id.
Wido mengarahkan masyarakat untuk mengurus sendiri sehingga tidak ada oknum-oknum yang menarik biaya dengan alasan dibayarkan kepada pemerintah. Dia memastikan, kepengurusan izin di Kota Semarang mudah. Jika masyarakat merasa bingung, DPMPTSP juga melakukan pendampiangn.
Selain itu, hal yang sering dipersoalkan oleh masyarakat adalah lamanya pelayanan perizinan. Dia tidak memungkiri adanya keluhan tersebut. Menurutnya, perizinan berkaitan dengan sejumalah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya meski leading sektor perizinan berada pada DPMPTSP.
Misalnya, persetujuan bangunan gedung (PBG), surat layak fungsi, dinas teknis yang menanganu adalah Dinas Penataan Ruang. Perizinan perdagangan ada pada Dinas Persagangan. Perizinan apotek, toko obat, dan sejenisnya pada Dinas Kesehatan.
“Perizinan melalui OSS SBa. Itu masuk ke dasboard ke dinas, ada kunjungn lapangan dan lain-lain. Begitu sudah clear, tdk akan muncul jika belum diklik oleh dinas berkaitan,” jelasnya.
Dengan adanya forum konsultasi publik, dia berharap, ada masukan dari masyarakat agar pihaknya bisa meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Semarang. Terlebih, forum komunikasi publik sudah diamanahkan dalam undang-undang khusunya perizinan harua diuji oleh publik terutama standar pelayanan.
Pada triwulan pertama 2023, penilaian pelayanan perizinan berada pada 86 persen. Pihaknya terus menggali kekurangan pelayanan perizinan. Selama ini, hal yang kerap menjadi kendala dalam pengurusan perizinan adalah persoalan internet. Begitu internet mati, pelayanan perizinan terganggu. Selain itu, persoalan listrik juga demikian.
“Internet tidak terlepas dari Kominfo yang memiliki kewenangan internet security dan keamanan data,” ujarnya. (tra/ion)