
DPMPTSP Beri Fasilitas NIB untuk Pelaku Usaha di Sukoharjo (Foto: Dok Pemkab Sukoharjo)
SUKOHARJO, KanalMuria – Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan fasilitas legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara simbolis, NIB untuk pelaku usaha diserahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (23/05).
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan, pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai komitmen yang sama yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu juga berusaha menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara yang maju.
Salah satu syarat dari sebuah negara agar menjadi negara maju adalah prosentase wirausaha minimal 4 persen dari populasi penduduk, dan saat ini Indonesia baru mencapai rasio kewirausahaan sebesar 3,47 persen.
“Untuk itu diperlukan stimulan dan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa muncul wirausaha-wirausaha baru. Salah satu indikator munculnya wirausaha baru adalah adanya pelaku usaha baru yang ditandai dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan,” kata Bupati, dikutip dari sukoharjokab.go.id.
Bupati menyebutkan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka semua proses perizinan berusaha harus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dengan sistem OSS ini di harapkan masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah dan cepat. Legalitas perizinan berusaha dibedakan menjadi 3, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari Visi Pemkab Sukoharjo yaitu mewujudkan masyarakat yang lebih makmur dengan misi yang ke-3 yaitu memperkuat perekonomian rakyat yang berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Dengan adanya kemudahan legalitas perizinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya, diharapkan dapat melahirkan pelaku usaha baru yang bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sukoharjo. Yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo menjadi lebih makmur.
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang telah mendapatkan fasilitasi pemberian NIB, karena usaha penjenengan sudah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono, menyampaikan jika pemberian fasilitas legalitas usaha berupa NIB ini dalam upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum pelaku usaha di Sukoharjo. Pemberian fasilitas NIB diserahkan untuk pelaku usaha di 12 kecamatan di Sukoharjo dan dilakukan dalam dua sesi. (jt/ok)