Home » Dorong Kemandirian Keuangan, Pemkab Cilacap Restrukturisasi Pajak Daerah
Dorong Kemandirian Keuangan, Pemkab Cilacap Restrukturisasi Pajak Daerah

Dorong Kemandirian Keuangan, Pemkab Cilacap Restrukturisasi Pajak Daerah (Foto: Dok Kominfo Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Pemkab Cilacap kini tengah melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar pelaksanaan restrukturisasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, saat mewakili Penjabat Pj Bupati, mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilacap pada Kamis (31/08).

Awaluddin menjelaskan, Kabupaten Cilacap telah melakukan restrukturisasi pajak daerah dengan mengintegrasikan berbagai objek pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.

“Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan telah digabungkan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Selain itu, kami juga telah melakukan penyesuaian tarif pajak daerah guna mencapai keseimbangan yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” ungkap Awaluddin.

Lebih jauh, restrukturisasi pajak di Kabupaten Cilacap tidak hanya berhenti pada PBJT. Pihaknya juga telah merencanakan penambahan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun implementasinya baru akan dilakukan pada Tahun 2025, langkah ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pendapatan yang signifikan bagi daerah.

“Dengan menerapkan Opsen Pajak PKB dan BBNKB, kami berharap dapat mendorong peran daerah dalam mengintensifkan perpajakan daerah. Ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak, tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak,” jelasnya, dikutip dari cilacapkab.go.id.

Dalam konteks ini, Kabupaten Cilacap mengambil langkah proaktif untuk menghadapi perubahan regulasi dan mewujudkan tujuan kemandirian keuangan. Restrukturisasi pajak dan penambahan objek pajak baru diharapkan akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah.

Selain restrukturisasi pajak, pada retribusi daerah juga dilakukan rasionalisasi dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan, dan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *