
DLH Luncurkan Program Rempah, untuk Pungut Sampah PKL pada Malam Hari (Foto: Dok Infokom Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemkab Rembang dalam menangani permasahan sampah. Salah satunya dengan meluncurkan program baru bernama Rempah (Rembang Menjemput Sampah). Inovasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini dilakukan pada malam hari yang menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sampah DLH Kabupaten Rembang, Wahyudi Setiyanto mengatakan, untuk tahap awal program ini sudah diuji coba dua kali pada malam hari. Sasaran Rempah ini khusus PKL yang berada di pinggir jalan protokol kota.
“Rempah ini dilaksanakan malam hari, kita jemput, kita ambil sampah- sampah di PKL. Sekalian mengedukasi agar pedagang tidak membuang sampah di pinggir jalan,” jelasnya, Senin (22/05).
Yudi menambahkan untuk mendukung Rempah, DLH mengerahkan 1 unit armada pick up yang sudah dimodifikasi dengan lima petugas yang menyisir PKL di jalan protokol sekitar pukul 19.00 WIB sampai selesai.
Ia mengungkapkan penjemputan sampah seperti yang dilakukan tim Rempah sebenarnya sudah berjalan, namun pagi sampai sore hari. Sehingga total tiga kali pengambilan sampah.
“Program ini sebenarnya sudah ada dari dulu, kita melakukan inovasi dengan penjemputan pelanggan retribusi sehari tiga kali di Kota Rembang dan Lasem, Sarang, Kragan, Sedan dan Pamotan (di jalan jalan protokol, Red). Jam 06.00 sampai 09.00, jam 09.00 sampai 11.00, jam 14.00 siang sampai 16.00 sore, itu rutin,” tuturnya, dikutip dari rembangkab.go.id.
Ke depan, inovasi Rempah rencananya akan mengambil sampah sudah dalam kondisi terpilah. Namun perlu proses dan waktu, dia optimis jika pedagang sudah teredukasi dan memahami pasti berhasil.
Layanan penjemputan sampah untuk PKL ini juga diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah. Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 target retribusi sampah per tahun mencapai Rp 500 juta.
“Kita ada target retribusi sampah Rp 500 juta dengan Perda tahun 2011. Di Perda itu nominal jalan protokol Rp 5 ribu, jalan gang Rp 2 ribu, sehingga untuk mencapai target kita memperluas layanan. (tra/de)