Home » Ditangkap Polisi, Pura-pura Sewa Motor, Ternyata Malah Digelapkan
Ditangkap Polisi, Pura-pura Sewa Motor, Ternyata Malah Digelapkan

Ditangkap Polisi, Pura-pura Sewa Motor, Ternyata Malah Digelapkan (Foto: Dok Humas Polres Purworejo)

PURWOREJO, KanalMuria – Meminjam sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan JP usia 37 tahun warga Desa Semono, Kecamatan Bagelen, diamankan Polres Purworejo. JP diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor yang disewanya sejak November 2022 lalu dari korban Legino alias Ginuk, 54, warga Desa Kebon Gunung.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengungkapkan, JP menyewa motor di rumah korban, sepeda motor Vario 125  bernomor Polisi AA 2696 VV warna hitam, pada November 2022 dan disewakan Rp 50 ribu per hari.

“Setelah melakukan transaksi sewa motor pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Soni, Kamis (13/04)

Awalnya JP sebagai penyewa montor berjanji akan memberikan uang mingguan sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Namun kemudian JP mulai sulit dihubungi, dan tidak ada di rumahnya.

Atas tindakan pelaku tersebut, korban kemudian melapor kejadian ini ke Polsek Loano. “Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loano melakukan tindakan cepat dan mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.

“Pelaku yang kini diamankan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk dilakukan penyidikan atas perkaranya,” tambah AKP Soni.

Atas pernbuatan pelaku, tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 Kuhp dan atau 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *