Home » Ditangkap Polisi, Kakek Lansia 60 Tahun, Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Ditangkap Polisi, Kakek Lansia 60 Tahun, Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur

Ditangkap Polisi, Kakek Lansia 60 Tahun, Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur (Foto: Dok Humas Polres Demak)

DEMAK, KanalMuria – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap MA, 60, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Korban NFA yang masih duduk di bangku SD berumur 10 tahun. Kasus ini terungkap lantaran korban melaporkan tindakan asusila yang dialami ke ibunya.

Keluarga korban yang tak terima, langsung melaporkan ke Polres Demak. Pelaku yang merupakan tetangga korban langsung ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan pelaku pada saat korban masih duduk di kelas 2 SD.

Pelaku melancarkan perbuatan asusila tersebut ketika orangtua korban tidak berada di rumah. “Korban mendapat pelecehan seksual sejak umur 8 tahun,” kata AKP Winardi di Mapolres Demak, Senin (30/01).

Diketahui, pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada bulan Maret 2020. Pelaku sering memegang kelamin korban hingga mengajaknya nonton film porno.

AKP Winardi menerangkan, awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu pada Senin (16/01) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian dan ibunya pergi berbelanja, tiba-tiba pelaku berada di depan rumah korban.

“Setelah mengetahui orangtua korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban ketakutan dan lari keluar rumah melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong penjual sayur yang berada di dekat rumahnya untuk mengantar ke tempat ibunya. “Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Demak untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak.

Sementara pelaku di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *