Home » Distaru Kota Semarang Layangkan Peringatan ke Pengembang Nakal
Distaru Kota Semarang Layangkan Peringatan ke Pengembang Nakal

Distaru Kota Semarang Layangkan Peringatan ke Pengembang Nakal (Foto Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang melayangkan surat peringatan kepada pengembang nakal di ibu kota Jawa Tengah. Surat tersebut berisi peringatan agar pengembang segera mengurus perizinan. Hal itu dilakukan Distaru dalam melakukan pengawasan ke sejumlah perumahan yang ada di wilayah Kota Semarang.

Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah mengatakan, semua daerah akan menjadi sasaran pengawasan. Beberapa waktu terakhir, pihaknya telah melakukan pengawasan di daerah penyangga, di antaranya Gunungpati, Mijen, Tembalang, dan Banyumanik.

“Kami sudah melakukan penertiban, ditengarai banyak pengembang perimahan yang tidak konsisten terhadap ketentuan-ketentuan,” katanya, pekan lalu.

Menurutnya, ada pengembang yang tidak mengajukan izin. Ada pula pengembang yang menyalahi aturan tata guna lahan. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara detail berapa banyak perumahan yang tidak sesuai ketentuan.

Dia mengaku, sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang berupa peringatan segera mengurus perizinan. Sedangkan, pengembang yang menyalahi aturan tata ruang tentu bisa mendapatkan sanksi hingga pembongkaran.

Hanya, penertiban peraturan daerah (perda) menjadi ranah Satpol PP. “Sudah ada temuan. Beberapa sudah kami beri surat peringatan. Secara lahan, juga ada beberapa yang tidak sesuai. Ini bisa sampai pembongkaran jika tidak sesuai tata guna lahan,” jelasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Dia meminta para pengembang agar mematuhi tata ruang Kota Semarang. Proses perizinan harus dipenuhi. Di antaranya pengajuan keterangan rencana kota (KRK), sertifikat, dan lain-lain agar tidak merugikan masyarakat yang membeli.

“Jangan sampai masyarakat beli, tapi bermasalah. Kalau cinta kota ini, tolong pengembang perumahan diperizinan dipenuhi,” tandasnya.

Pengawasan terhadap perumahan di Kota Semarang, lanjut dia, terus berjalan. Diakuinya, hal itu tidak mudah mengingat Kota Semarang cukup luas. Dia berharap, ada sinergi dengan pengampu wilayah.

“Distaru akan banyak penertiban kalau banyak info. Di pelosok-pelosok kami tidak ngerti. Kami mohon pemangku wilayah turut bantu,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak bermunculan pengembang kecil yang menawarkan kavling siap bangun. Ini pun harus diawasi agar sesuai ketentuan. Pengembang kavling siap bangun juga berkewajiban mengurus perizinan. Perlu ada rencana yang jelas dalam mengembangkan wilayah.

“Kavling siap bangun boleh tapi prosedur tetap berlaku. KRK harus ada. Prasarana sarana umum (PSU) tetap berlaku. Itu kalau sudah diserahkan ke pemkot. Itu kan untuk kesejahteran masyarakat,” jelasnya.

Irwansyah mengimbau masyarakat yang hendak membeli kavling maupun perumahan untuk memastikan kepada pengembang sudah mengantongi perizinan. “Langsung ditanyakan perizinannya. Kalau dijanjikan tok perlu dipertanyakan,” tegasnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *