Home » Diskon Besar-besaran dari PLN, Berlaku Sampai 31 Desember 2024, Ini Syarat dan Caranya!

KANALMURIA.COMPT PLN (Persero) memberikan potongan harga sebesar 50% untuk pasang listrik baru pada tahun 2024.

Diskon yang merupakan bagian dari program “Memberi Terang Membangun Negeri” ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Normalnya, biaya pemasangan listrik baru saat ini Rp 421.000 untuk daya 450 Volt Ampere (VA).

Namun dengan adanya potongan harga dari PLN, masyarakat hanya perlu membayar biaya penyambungan Rp. 210.500.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin merasakan program ini.

Pertama, program ini hanya berlaku bagi konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA yang tidak membutuhkan ekspansi jaringan listrik.

Selain itu, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Kemudian juga wajib berada dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Syarat dapat Promo Potongan Harga 50%

Dengan demikian, berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (10/7/2024) berikut rangkuman syarat lengkap agar masyarakat bisa mendapatkan diskon 50 persen dari PLN:

– Berlaku bagi konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA

– Wajib terdaftar dalam DTKN Kemensos RI

– Tinggal di daerah 3T.

Gregorius mengimbau kepada pelanggan untuk melakukan pemeriksaan instalasi secara berkala setelah melakukan pemasangan listrik baru.

Bagi pelanggan pascabayar, dapat mengecek kWh meter saat melakukan pencatatan meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, dapat melakukan pengecekan saat mengisi token listrik di kWh meter.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar pelanggan segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile jika menemukan adanya kerusakan atau anomali.

Biaya Pasang Listrik Baru

Sementara itu, berikut biaya pasang listrik baru 2024 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017:

1. Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000 (diskon 50 persen menjadi Rp 210.500 hingga 31 Desember 2024)

2. Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

3. Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

4. Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

5. Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Selain biaya penyambungan, pelanggan juga akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 50.000 dan biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah pelanggan sebesar Rp 40.000.

Cara Pasang Listrik Baru via PLN Mobile

Adapun masyarakat bisa mengajukan pemasangan listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pilih menu ‘Sambung Baru LSP Plus’ dan isi data yang dibutuhkan

2. Pilih golongan pelanggan, besaran daya, dan jenis produk (pascabayar/prabayar) yang dibutuhkan

3. Isi data terkait Sertifikat Laik Operasi instalasi listrik dalam rumah

4. Setelah selesai, calon pelanggan akan mendapat informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan

5. Pilih beberapa metode pembayaran dan lakukan pembayaran

6. Setelah dilakukan pembayaran, petugas PLN akan melakukan survey dan penyambungan listrik di bangunan pelanggan. (KMP/DAP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *