Home » Disdukcapil Batang Tanggapi Banyaknya Dokumen Data RT/RW yang Kosong
Disdukcapil Batang Tanggapi Banyaknya Dokumen Data RT/RW yang Kosong

Disdukcapil Batang Tanggapi Banyaknya Dokumen Data RT/RW yang Kosong (Foto: Dok MC Batang)

BATANG, KanalMuria – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menemukan nama-nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT/RW kosong atau Nol. Hal ini ditemukan Bawaslu saat mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Nama-nama ini pun dicurigai sebagai pemilih siluman lantaran alamatnya yang tidak jelas, karena di dokumen kependudukan RT/RW kosong.

Terkait temuan Bawaslu tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto menanggapinya. Karena pihaknya menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan pelaporan. Ketika yang bersangkutan tidak melaporkan alamat RT/RW otomatis tidak terdata.

“Ada beberapa kemungkinan yang pertama banyaknya hadir perumahan baru di Kabupaten Batang yang belum terdata RT/RW, karena sebagian besar yang mengajukan beberapa pindahan,” katanya di Kantor Disdukcapil Batang, Jumat (09/07).

Kedua jika ada penduduk yang pindah ke Kabupaten Batang, Disdukcapil tinggal menarik data yang dari daerah tertentu, yang sudah berbentuk dokumen sebelumnya tidak mencantumkan RT/RW.

Jadi, lanjut dia, pihaknya tidak berani mencantumkan RT/RW kalau yang mengajukan hanya mengisi kehendaknya tidak melengkapi datanya.

“Kalau dari kami sebagai dinas yang mengeluarkan dokumen kependudukan yang belum ada RT/RW tetap dinyatakan resmi, karena ada tanda bukti dokumen kepindahan yang diterima dari pemohon,” terangnya, dikutip dari batangkab.go.id.

Kemudian, jika masyarakat sudah mengetahui RT/RW yang mereka tempati bisa langsung melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Batang supaya dokumen kependudukannya lengkap. Tinggal nanti dari KPU Batang bisa mengkonfirmasi data RT/RW kosong, ditempatkan di TPS mana supaya transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Karena jika menunggu keluarnya paraturan RTRW lama, harus ada SK Bupati Batang dan persetujuan pusat,” tandasnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *