Home » Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Dinyatakan Pailit, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan maskapai penerbangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Merpati Airlines (Persero) usai dinyatakan pailit.

Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang diteken dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (23/02), yang menjadi dasar pemerintah membubarkan MNA adalah, karena perusahaan BUMN itu telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut, tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971, tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 beleid itu.

Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT MNA juga dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40/2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.

Lebih lanjut, dalam beleid itu dituliskan proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.

“Pembubaran PT MNA termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 peraturan itu.

Sebelumnya, MNA masuk dalam daftar tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pemerintah. Enam BUMN lainnya yang akan dibubarkan, yakni PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Adapun, MNA dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. “Menyatakan termohon PT MNA (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan pengadilan tersebut. (eds/syn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *