Home » Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik, Bharada E Tetap Anggota Polri
Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik, Bharada E Tetap Anggota Polri

Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik, Bharada E Tetap Anggota Polri (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) diputuskan tetap menjadi anggota kepolisian dalam siding kode etik Polri. Sebelumnya, Bharada E jatuhi vonis kurungan penjara selama satu setengah tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/02).

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers usai persidangan Bharada Richard Eliezer, Rabu (22/02).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bharada E dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Terdakwa kemudian mendapat sanksi administratif dalam sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Yang bersangkutan akan dimutasi ke Yanma Polri,” ujar Ahmad.

Digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi, sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit. Pada sidang itu Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Atas kasus itu, Eliezer dijatuhi vonis hukuman satu setengah tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. PN Jaksel lantas menyatakan vonis atas Eliezer akan resmi inkrah atau bersifat tetap serta dapat diterima oleh berbagai pihak karena tidak ada banding. (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *