Home » Dinperinaker Tekankan Kewajiban Perusahaan Jamin Kesehatan dan Keselamatan Pekerja
Dinperinaker Tekankan Kewajiban Perusahaan Jamin Kesehatan dan Keselamatan Pekerja

Dinperinaker Tekankan Kewajiban Perusahaan Jamin Kesehatan dan Keselamatan Pekerja (Foto: Dok Pemkab Rembang)

REMBANG, KanalMuria – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi ketenagakerjaan bagi perusahaan dan buruh di hotel Pollos, Senin (28/11). Dalam soisalisasi itu, Dinperinaker menekankan kewajiban akan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Diperinaker Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan, sosialisasi itu merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan edukasi tentang pemahaman kewajiban dan hak ketenagakerjaan kepada buruh dan perusahaan.

Sosialisasi tersebut mendatangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pembicara. Mereka menjelaskan bagaimana mekanisme dan tentang jaminan sosial kepada perwakilan pekerja dan perusahaan.

Teguh menegaskan, pihaknya berupaya mendorong perusahaan untuk terus menambah jumlah tenaga kerjanya mengikuti jaminan sosial dari BPJS. Sejauh ini, buruh yang tergabung sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan baru 50 persen ke atas, sementara yang sudah terlindungi BPJS kesehatan baru 10 persen lebih.

“Kami Dinperinaker memberikan pemahaman dulu kepada mereka, dengan harapan perusahaan segera mengikutsertakan tenaga kerja/ buruh ke BPJS. Sesuai amanat Undang- undang nomor 24 tahun 2011, khususnya pasal 15 huruf A itu mengatur bahwa setiap pemberi kerja, itukan perusahaan secara bertahap wajib mengikut sertakan dirinya dan pekerjanya ke BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang dipilih,” ujarnya.

Para tenaga kerja juga dapat memilih jaminan sosial selain kesehatan. Seperti jaminan pensiun, kematian, hari tua dan keselamatan kerja.

Diungkapkan Teguh, biasanya para pekerja hanya memilih dua, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. Para pekerja juga memilih jaminan berdasarkan kemampuan, karena terdapat kewajiban sekian persen dari perusahan dan pekerja.

“Misalnya perusahaan tersebut punya 100 tenaga kerja. Saya komunikasikan pak kami sanggupnya 20 dulu tidak masalah. Tapi ke depan harus ada progres penambahan pekerja yang diikutkan ke dalam jaminan sosial dan jangan lama-lama, karena ini haknya mereka,” imbuhnya.

Jaminan sosial BPJS Kesehatan ini disebut sebagai solusi untuk tenaga kerja ditengah pengurangan kuota dari pusat. Diketahui banyak pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ternyata sudah tidak aktif.

“Jadi kita awali dengan identifikasi dulu keikutsertaannya di JKN. Misalnya ada 100 pekerja yang sudah ikut JKN, tapi setelah kita cek, 10 sudah tidak aktif,  maka kewajiban perusahaan mengikut sertakan 10 orang itu ke dalam BPJS kesehatan,” ujar Teguh

Pihaknya juga mengedukasi pekerja penerima upah, bahwa iuran BPJS kesehatan yang wajib ditanggung mereka hanya Rp 18 ribu namun sudah bisa mencakup sekeluarga. Sedangkan sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran minimal Rp 11 ribu per pekerja.

“Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi mungkin saat perjalanan ke tempat kerja dan lain sebagainya,” ucapnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *