Home » Dinilai Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka
Dinilai Menghalangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Salah satu pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe berinisial R ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka setelah dinilai menghalangi proses penyidikan. Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang dihimpun KPK.

“KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (03/05).

Meski telah menetapkan satu tersangka, Ali belum mengungkapkan identitas pengacara tersebut. Menurutnya, tersangka diduga mengarahkan Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Terkait identitas pengacara itu, Ali menyebut pihaknya baru akan mengumumkan secara detail beserta perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup. Untuk mendalami kasus itu, KPK akan memanggil pengacara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencegah pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh mengungkapkan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Lalu, terungkap bahwa jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. Aliran dana itu terungkap dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (05/04).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *