Home » Dilarang Beroperasi, Hotel Kusuma Tetap Terima Tamu Meski Izin Belum Lengkap
50fd7b69-46bb-4c98-a64c-f326cf3db7a5

PATI – Hotel Kusuma yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Dengkeek, Kecamatan Pati, disorot tajam lantaran diduga tetap menjalankan aktivitas operasional dan menerima tamu, meskipun secara resmi belum mengantongi perizinan usaha yang lengkap dan telah dinyatakan tidak diizinkan beroperasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Pantauan di lapangan pada Senin (02/02) menunjukkan hotel tersebut beroperasi sebagaimana hotel pada umumnya, dengan aktivitas penerimaan tamu yang berjalan normal. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan resmi pemerintah daerah yang menegaskan bahwa Hotel Kusuma belum boleh melakukan kegiatan operasional apa pun.

Penanggung jawab Hotel Kusuma, Mas Boy, mengakui bahwa proses perizinan usaha memang belum rampung. Ia bahkan menyebut adanya kesalahan dari pihak pengelola karena menjalankan usaha sebelum izin lengkap diterbitkan.

“Memang dalam menjalankan usaha ini kami salah, tapi kami masih berproses,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mas Boy juga mengklaim bahwa pihaknya pernah mendapatkan pesan dari dinas perizinan sekitar akhir November 2025, yang menurutnya meminta agar apabila ada media melakukan konfirmasi, diarahkan langsung ke dinas perizinan. Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemilik Hotel Kusuma merupakan seorang anggota, meski tidak menjelaskan secara rinci keanggotaan yang dimaksud.

Namun, klaim tersebut dibantah secara tegas oleh DPMPTSP Kabupaten Pati. Dinas perizinan menegaskan bahwa hingga saat ini Hotel Kusuma tetap dinyatakan belum berizin dan dilarang beroperasi, tanpa pengecualian apa pun.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi pada Oktober 2025, DPMPTSP menyatakan bahwa meskipun Hotel Kusuma telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), hal tersebut tidak otomatis melegalkan operasional hotel. Pasalnya, izin-izin utama yang menjadi syarat mutlak operasional belum dipenuhi.

Adapun perizinan krusial yang belum dimiliki antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, serta Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung (SLF–PBG). Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum bangunan usaha, khususnya hotel, dapat digunakan dan dijalankan secara legal.

DPMPTSP Kabupaten Pati menegaskan bahwa selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, Hotel Kusuma tidak diperbolehkan beroperasi dan menerima tamu dalam bentuk apa pun. Penegasan ini dituangkan secara resmi dalam surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP dan ditembuskan kepada instansi terkait untuk keperluan pengawasan dan penegakan aturan.

Pemerintah daerah menekankan bahwa perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, keselamatan bangunan, ketertiban usaha, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, dalih masih berproses maupun latar belakang pemilik usaha tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melanggar aturan.

Fakta masih beroperasinya Hotel Kusuma di tengah larangan resmi ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan pengelola dan efektivitas pengawasan di lapangan. Publik pun mendesak agar aturan ditegakkan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan hukum perizinan usaha di Kabupaten Pati.

ags, /Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *