Home » Diiming-Imingi Uang, Lelaki di Jepara Tega Mencabuli Keponakannya
Diiming-Imingi Uang, Lelaki di Jepara Tega Mencabuli Keponakannya

Diiming-Imingi Uang, Lelaki di Jepara Tega Mencabuli Keponakannya (Foto: Dok Humas Polres Jepara)

SEMARANG, KanalMuria – Seorang bocah di bawah umur, berusia 11 tahun menjadi korban kebuasan nafsu AK, 45, yang tak lain pamannya sendiri. Bahkan dari pengakuan pelaku, bocah ini sudah tiga kali dicabuli.

Kasus pencabulan ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun, pada Senin (27/02) pagi melalu konferensi pers.

Kapolres menyampaikan, tersangka AK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di rumah korban. Aksi bejat itu dilakukan sejak 2021 dua kali.

Aksi bejat ini terakhir dilakukan pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke kamar saat korban sedang tidur sendirian. “Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang,” jelas Kapolres.

Atas aksinya, tersangka AK terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *