
Diduga Edarkan Pil Jenis Y, Pria Asal Rembang Diamankan Polisi Blora (Foto: Dok Polres Blora)
BLORA, KanalMuria – Polres Blora tak mau lengah terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
RDP, 21, warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora – Rembang wilayah Desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, sebuah handphone merk OPPO, dan uang Rp 108 ribu.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, mengatakan kejadian berawal pada Senin (21/11) sekira pukul 08.00 WIB petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan informasi. Kemudian pada kamis (24/11) sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka
di depan SPBE Pertamina di Jalan Raya Blora Rembang, area Desa Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora,” ungkap Kasatresnarkoba, Jumat, (25/11).
“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian. Sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” urai Kasatresnarkoba, dikutip dari laman polresblora.go.id,
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan. “Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” ujar Kasatresnarkoba. (iby/de)