
Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, 3 Tersangka Dibekuk Polresta Magelang (Foto: Dok Humas Polresta Magelang)
MAGELANG, KanalMuria – Tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diringkus polisi, pada Minggu (11/06). Peristiwa tragis di Dusun Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam oleh jajaran kepolisian Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan, korban penganiayaan bernama Rizal yang berprofesi sebagai buruh, beralamat di Dusun/Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Mapolresta Magelang pada Senin (12/06).
Kasus ini berawal pada Sabtu (10/06) jam 01.00 WIB, korban sedang ditato oleh pelaku INF alias I. Saat proses mentato, selanjutnya korban diajak minum-minuman keras, akan tetapi korban hanya punya uang Rp 8 ribu.
Selanjutnya, pelaku INF meminta hp milik korban digadaikan untuk tambahan membeli miras dan rokok. Sedangkan honor untuk membayar tato akan dibayarkan lain hari saja.
Setelah mendapatkan miras, tiga pelaku berikut korban minum bersama. Dan ketika miras habis mereka membeli minuman lagi, hingga korban muntah. Entah sebab apa, oleh INF korban diseret dan ditendang pada bagian kepala hingga hidungnya berdarah.
Belum puas menghajar korban, pelaku kemudian membawanya menuju ke tempat lomba kolongan burung merpati. Di lokasi inilah korban mendapat perlakukan yang lebih parah oleh ketiga pelaku. Korban dipukul dan ditendang di seluruh bagian badan, hingga korban benar-benar tak berdaya.
Puas menganiaya korban, selanjutnya ketiga pelaku membawa korban ke sebuah rumah. Kemudian tubuh korban digeletakkan di lantai rumah warga tanpa alas dengan kondisi babak belur serta mengalami pendarahan pada bagian hidungnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengeluarkan banyak darah dan akhirnya belum sempat dilarikan ke rumah sakit, kondisinya tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menerangkan keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Akhirnya dengan serangkaian penyelidikan pada Minggu (11/06) dini hari pelaku YN dan SAR diamankan di rumah YN beserta barang buktinya. Sedangkan INF berhasil diamankan beserta barang bukti handphone milik korban di kamar kostnya di Wringin Putih,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti, juga ikut diamankan polisi. Di antaranya, dua buah hp milik korban dan pelaku INF, dua Spm milik korban dan pelaku YN serta sebuah jamper milik korban turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta menambahkan, saat para pelaku diinterogasi, motif para pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena dendam, yang dipicu perkataan korban yang sering mengadu domba antara para pelaku, dengan mengatakan YN hanya jago kandang saja dan juga mengatakan kalau isterinya YN dibonceng oleh INF, sehingga memancing emosi ketiga pelaku.
“Atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Ruruh. (jt/ok)