Home » Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Sopir Bus Peziarah sebagai Tersangka
Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Sopir Bus Peziarah sebagai Tersangka

Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Sopir Bus Peziarah sebagai Tersangka (Foto: Istimewa)

TEGAL, KanalMuria – Pria berinisial R dan AY, sopir dan kernet bus peziarah yang terjun di sungai di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kecelakaan pada Minggu (07/05) itu, dua korban warga Tangerang Selatan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun menyebut keduanya dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

“Mereka kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,” kata Sajarod, Kamis (11/05).

Dia menyampaikan, dari keterangan para saksi-saksi dan pengakuan tersangka, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi. Sajarod menilai, peristiwa nahas itu tidak akan terjadi jika salah satunya berada di dalam bus.

“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi,” imbuhnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *