
Diancam Tidak Dibiayai Sekolahnya, Seorang Ayah di Banyumas Cabuli Putri Kandungnya (Foto: Dok Satreskrim Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Lagi, kasus pencabulan terjadi di Jawa Tengah. Kali ini seorang lelaki asal Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas nekat mencabulan putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tak terima cucunya jadi korban pencabulan, kakek dan nenek korban mengadu ke Polresta Banyumas.
Pelaku yang kini diamankan Satreskrim Polresta Banyumas ini berinisial SH, 41, dengan korban putri kandungnya SB yang masih berusia 13 tahun. Dalam aksi bejatnya, pelaku menjebak korban dengan menonton film porno melalui handphone.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku sejak 2022 lalu.
“Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang terlapor menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama,” ungkap Kasat Reskrim.
Kendati korban menolak, namun pelaku terus memaksa dengan menonton film porno bersama. Pada akhirnya, pelaku menjalan kan aksi cabulnya kepada korban, dengan berbagai ancaman.
“Modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika memberitahu orang lain, maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban,” lanjut Kompol Agus.
Merasa aksi yang pernah dilakukan berhasil, pelaku kemudian menjalankan aksinya lagi pada September 2023 lalu. Pelaku Kembali melancarkan aksinya untuk kali kedua.
“Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Agus.
Berdasarkan laporan itu, kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan, pada Jumat (29/09).
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Atas dasar bukti permulaan yang cukup, kami meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut,” terang Kompol Agus.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jt/ok)