Home » Diajukan 20 Ribu, Pemalang Dapat Kuota 14.163 Sertifikat Program PTSL2023
Diajukan 20 Ribu, Pemalang Dapat Kuota 14.163 Sertifikat Program PTSL2023

Diajukan 20 Ribu, Pemalang Dapat Kuota 14.163 Sertifikat Program PTSL2023 (Foto: Dok Pemkab Pemalang)

PEMALANG, KanalMuria – Kabupaten Pemalang mendapat kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 sebanyak 14.163 sertifikat.

“Untuk tahun ini (2023) Kabupaten Pemalang mendapatkan alokasi PTSL sebayak 14.163 sertifikat,” kata Kepala ATR BPN Kabupaten Pemalang Gusmanto, saat sosialiasi PTSL dan persiapan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di salah satu hotel di Pemalang, Kamis (26/01).

Gusmanto menjelaskan, kuota untuk Kabupaten Pemalang ditetapkan pada bidang tanah yang tersebar di 17 desa pada 9 kecamatan. Adapun rinciannya, 8 desa baru, dan 9 desa lanjutan. Ia juga menjelaskan kuota kurang lebih 14 ribu itu masih di bawah usulan yang diterima pihaknya.

“Memang kami belum dapat memenuhi permintaan dari desa-desa, yang suratnya ke kami ada 53 desa, dan itu minimal meminta 20.000 (sertifikat), namun kuota yang ada hanya 14 163 sertifikat,” sambung Gusmanto.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyatakan tetap bersyukur, dan berharap semoga kuota yang didapatkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Meskipun yang diberikan terbatas, namun tetap harus bersyukur atas apa yang telah kita peroleh. Hal yang perlu kita perhatikan bersama adalah memanfaatkan kuota yang ada dengan seoptimal mungkin. Sehingga memberikan dampak manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya, dikutip dari laman pemalangkab.go.id.

Terkait dengan acara hari ini, Gusmanto mengungkapkan bertujuan memberikan pemahaman, khususnya pelaksana PTSL di lapangan. Agar bekerja sesuai SOP dan tahapan yang ditentukan di dalam petunjuk teknis (Juknis). Hal itu diharapkan akan melancarkan proses pembuatan sertifikat. Pelaksana lapangan PTSL antara lain, pihak desa dan Tim Satgas PTSL.

Selain Plt Bupati, turut hadir dalam acara Forkopimda Kabupaten Pemalang, perangkat daerah terkait, camat dan para kepala desa lokasi PTSL.

Diketahui, Pemerintah telah mencanangkan program tanah melalui percepatan pendaftaran PTSL sampai dengan 2025 mendatang. Guna mendukung program tersebut, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *