
Di Pekalongan, Merokok di KTR Bakal Didenda Rp 1,5 Juta (Foto: Dok Dinkominfo Pekalongan)
KAJEN, KanalMuria – Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Pekalongan, termasuk dalam gedung, akan dipidana kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp 1,5 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pekalongan, tentang KTR yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Paparan Laporan Akhir Naskah Akademik terkait Raperda KTR oleh Konsultan Penyusun Raperda, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unnima) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/12).
Dilansir dari laman pekalongankab.go.id, FGD yang dimoderatori Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), M. Khoiruddin, melibatkan OPD, unsur Kodim 0710 Pekalongan dan Polres Pekalongan serta stakeholder terkait.
Di pasal berikutnya, disebutkan setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dapat dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 50 juta. Bahkan bisa dikenakan kepada setiap orang dan/atau badan yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, dalam raperda juga disebutkan, setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7,5 juta. Semua denda akan masuk ke kas daerah.
Disebutkan dalam perda tersebut, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
KTR merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar atau hingga batas kucuran air dari atap paling luar. “Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Masyarakat masih bisa merokok di tempat di mana dapat melihat langit, tidak di dalam gedung dan di Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Rochiyati Murniningsih dari MTCC Unnima.
Disebutkan dalam perda, penetapan KTR bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Serta melindungi kesehatan amsyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. (jt/ok)