Home » Darsono Tetap Yakin dengan Pledoi, Majelis Hakim Tolak Surat Restitusi Kuasa Hukum Pelapor
IMG_20251014_171802

Pati, 14 Oktober 2025 – Sidang ke-15 perkara dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Dalam agenda pembacaan kesimpulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H.

Menurut jaksa, fakta-fakta persidangan telah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sehingga seluruh dalil pembelaan dinilai tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan dakwaan utama.

Menanggapi hal itu, Darsono tetap menunjukkan sikap tenang dan percaya diri. Ia menyatakan bahwa penolakan JPU terhadap pledoi merupakan hal yang wajar dalam proses hukum, dan pihaknya akan menyiapkan duplik dengan keyakinan penuh atas argumentasi pembelaannya.

“Replik itu adalah hak dari jaksa penuntut umum, jadi kami sangat menghargai penolakan terhadap pledoi kami selaku kuasa hukum. Kami tetap yakin dengan pendirian kami bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa investasi, bukan tindak pidana penipuan,” ujar Darsono dengan ketenangan.

Sidang ke-15 ini juga diwarnai insiden menarik ketika Teguh Hartono, kuasa hukum dari pihak pelapor, berupaya mengajukan surat restitusi di tengah jalannya persidangan. Namun, majelis hakim menolak pengajuan tersebut karena dinilai telah melewati tahapan pembuktian.

“Itu harusnya diajukan ketika penyampaian bukti-bukti kemarin, kalau saat sekarang sudah terlambat,” tegas salah satu anggota majelis hakim. Penolakan ini menjadi sorotan karena mempertegas ketegasan majelis dalam menegakkan tata urutan prosedur sidang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak pembela.

/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *