Home » Dari Jumat Curhat, Polres Kudus Amankan 2 Pelaku Pencurian Handphone
Dari Jumat Curhat, Polres Kudus Amankan 2 Pelaku Pencurian Handphone

Dari Jumat Curhat, Polres Kudus Amankan 2 Pelaku Pencurian Handphone (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Polres Kudus meringkus SH, 27 dan MSI, 28, pelaku pencurian handphone di Jalan Lingkar Kudus, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Kapolres Kudus, Dydit Dwi Susanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada Kamis (09/03) di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

“Kedua pelaku asal Demak itu kami amankan di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung,” kata Dydit dalam konferensi pers di Polres Kudus, Senin (13/03).

Diketahui, kedua pelaku melakukan pencurian handphone milik Arif Setiawan, sopir truk yang tengah beristirahat. Saat lengah, handphone korban dicuri menggunakan tongsis oleh para pelaku.

“Aksi keduanya dilakukan pada Sabtu (21/01) sekitar pukul 02.00 saat korban sedang beristirahat. Lalu saat terbangun sekitar pukul 06.30, korban mendapati tas berisi satu buah handphone, kunci truk, nota perbaikan, dan surat faktur kendaraan truk semen telah hilang,” lanjut Kapolres Kudus.

Atas kehilangan tas tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Tindak pencurian itu lantas dilaporkan warga melalui program Jumat Curhat yang didengar langsung Kapolres Kudus.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diringkus dan dibawa ke Mapolres Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Modusnnya pelaku beraksi memanfaatkan situasi yang lengah dan sopir capek,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian telah dilakukan lima kali. Mereka mengaku seluruh aksi pencurian itu dilakukan di Kabupaten Kudus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara hasil curian, dijual kembali seharga Rp 150 ribu untuk satu unit handphone.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A3S berwarna biru dan satu buah tongsis yang sudah dimodifikasi. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *