Home » Dapat Laporan Pencurian di Mejobo dalam Jumat Curhat, Kasatreskrim Polres Kudus: Segera Kami Selidiki
Dapat Laporan Pencurian di Mejobo dalam Jumat Curhat, Kasatreskrim Polres Kudus: Segera Kami Selidiki

Dapat Laporan Pencurian di Mejobo dalam Jumat Curhat, Kasatreskrim Polres Kudus: Segera Kami Selidiki (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Dalam masa jabatan yang hampir dua bulan, Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, kondusifitas di Kudus tetap terjaga. Menurutnya, semakin baiknya kondusifitas di Kudus tak lepas kerja sama yang terjalin antara Polri dengan masyarakat.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk waspada dan menjaga anaknya untuk terhindar dari pergaulan bebas dan penggunaan narkoba,” kata AKBP Dydit dalam giat rutin “Jumat Curhat” yang digelar bersama warga di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jumat (17/02) siang.

Dalam kegiatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menanyakan atau menyampaikan suatu masalah, terutama di desa kepada pihak kepolisian. Para warga pun dengan antusias menanyakan berbagai hal.

Melansir dari keterangan tertulis Polres Kudus, para warga menanyakan terkait pencurian barang milik sopir truk yang parkir di bahu jalan karena ditinggal istirahat. Hingga penerapan E-TLE dan rambu tambahan larangan parkir di bahu jalan sepanjang Jalur Lingkar Selatan.

Semua pertanyaan dari warga masyarakat dijawab Kapolres maupun para Kasatlantas yang ikut dalam kegiatan Jumat Curhat untuk menyelesaikan permasalahan. Berkaitan rambu-rambu, Kasatbinmas menjelaskan, akan segera disampaikan ke Dishub untuk penambahan rambu rambu disepanjang jalur lingkar Payaman

Sedangkan untuk mencegah tindak kriminal, Kasatreskrim akan meningkatkan Patroli di wilayah Jalur Lingkar Payaman. Selain itu, Kasatreskrim akan melanjutkan seluruh informasi dari warga untuk ditindak lanjuti, seperti laporan dari masyarakat tentang pencurian barang sopir truk yang parkir di tepi Jalan.

Sementara itu, Kapolres juga menjawab pertanyaan dari salah satu warga terkait penerapan E-TLE. Proses penindakan langsung atau tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik tersebut memang tergolong baru diterapkan.

Sebelumnya, masyarakat hanya mengetahui jika proses tilang hanya bisa dilakukan saat melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan ditemukan anggota Satlantas. (iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *