Home » Dalih Pinjam Motor, ternyata Ditawarkan di Medsos, Pelaku Diamankan Polres Magelang Kota
Dalih Pinjam Motor, ternyata Ditawarkan di Medsos, Pelaku Diamankan Polres Magelang Kota  (Foto: Dok Humas Polres Magelang)

Dalih Pinjam Motor, ternyata Ditawarkan di Medsos, Pelaku Diamankan Polres Magelang Kota  (Foto: Dok Humas Polres Magelang)

KOTA MAGELANG, KanalMuria – Polres Magelang Kota mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial EH, 42. Dalam kasus ini, pelaku semula meminjam motor korban, yang kemudian menawarkan motor di salah satu akun media sosial dengan tujuan untuk dijual atau digadaikan.

Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka EH pada Rabu (19/07), meminjam motor milik korban. Tersangka meminjam motor Honda Beat dengan Nopol AA 2399 JY tahun 2020 berwarna silver beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)nya.

Sayangnya, upaya EH untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut gagal, dan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan ke tangan pemiliknya. Setelah beberapa waktu, korban yang merasa tertipu oleh perbuatan EH akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 23 Agustus 2023.

“Kami melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka EH. Penipuan dan penggelapan adalah tindakan yang serius dan tidak dapat dibiarkan,” kata Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, pada Sabtu (23/09)

Kini, tersangka EH dihadapkan pada hukum dengan dua dakwaan yang berbeda. Untuk kasus penipuan, EH diakui bersalah berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus penggelapan, EH dijerat berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Dia juga mengingatkan tindakan penipuan dan penggelapan adalah pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas pihak kepolisian. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *