
Dalam Sehari, Satresnarkoba Ringkus 3 Pengedar Obat Keras Tanpa Izin (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Satresnarkoba Polres Demak berhasil menangkap RAP, 23, RM, 24, dan KK Alias Dian, 28. Ketiganya ditangkap sebagai pelaku pengedar obat keras tanpa izin di wilayah kecamatan Dempet kabupaten Demak.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran berbagai jenis obat keras yang kemudian disalahgunakan oleh para pemakainya yang kebanyakan anak muda, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Demak diperintahkan Kasat Res Narkoba AKP Tri Cipto untuk menyelidiki peredaran obat keras tersebut.
Tidak butuh waktu lama tim melakukan penyelidikan dibantu informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengendus jaringan yang diduga sebagai pelaku pengedar obat obatan farmasi tanpa izin tersebut.
Kemudian setelah dilakukan pemantauan, saat pelaku mengedarkan obat obatan tim segera melakukan penindakan dengan menangkap tangan pelaku. Mereka ditangkap beserta barang bukti berbagai jenis obat obatan dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Tri Cipto menjelaskan dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. Kesemuanya berperan sebagai pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita ratusan butir obat obatan berbagai jenis. Di antaranya Hexymer, Trihexyphenidyl, TramadolHCL, Pil kuning berlogo MF, pil putih berlogo Y dan berbagai perlengkapan untuk mengemasnya sehingga siap dijualbelikan.
Motivasi dari pelaku, karena tergiur keuntungan yang didapatkan karena keuntungan yang didapatkan bisa 3 kali lipat dari modal. Para pelaku mengaku tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat obatan tersebut serta mereka sendiri juga tidak tahu pasti apa kegunaan obat obatan tersebut.
“Obat obatan ini sering disalahgunakan para remaja dan kalangan muda, yang tentu sangat berbahaya bagi masa depan penggunanya. Dengan demikian perlu pengawasan ketat orangtua agar anak anak mereka tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah sehingga ikut ikutan mengkonsumsi obat obatan tersebut,” ungkapnya di Polres Demak (23/02).
Saat ini, kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Demak dan terus dikembangkan untuk mengungkap semua fakta yang ada. Sementara pelaku di kenakan primer pasal 197 subsider pasal 196 lebih subsider pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tra/de)