
Dalam 15 Hari, 7 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Grobogan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Hanya dalam waktu 15 hari, Sat Narkoba Polres Grobogan mengamankan 7 orang pengedar narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti lainnya di wilayah Kabupaten Grobogan.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Grobogan, Jumat (02/06).
Kapolres Grobogan mengatakan, dari tujuh pelaku tersebut, hanya dua pelaku yang berasal dari Kabupaten Grobogan, sedangkan lima pelaku merupakan warga dari luar Grobogan.
Ketujuh pelaku tersebut yakni Ch, 32, warga Tawangharjo Grobogan, BP, 25, warga Desa Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, TS, 33, warga Desa Kajen, Margoyoso, Pati, AL, 32 warga Desa Ploso, Karangtengah, Demak, AS, 26, warga Tegowanu Grobogan, ZFN, 19, warga Desa Pamongan, Guntur, Demak dan DTW, 26, warga Desa Brambang, Karangawen, Demak.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu total 2,64 gram, 7 buah ponsel, 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelas Kapolres Grobogan.
Kapolres menambahkan, ketujuh orang pelaku tersebut diamankan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan berbagai modus operandi.
Ch ditangkap di Desa Getasrejo Grobogan, BP ditangkap di wilayah Kecamatan Penawangan, TS ditangkap di Taman Hijau Purwodadi, AL dan AS ditangkap di Tegowanu Grobogan serta ZFN dan DTW ditangkap di Kecamatan Gubug Grobogan.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
“Tentu ini menjadi salah satu perhatian masyarakat yang ada di Purwodadi dan sekitarnya supaya waspada akan terjadinya peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi kita bersama, supaya kita tetap waspada dan saling mengingatkan masyarakat di lingkungannya,” ujar Kapolres Grobogan.
Kapolres mengatakan, Polres Grobogan juga telah membentuk Polisi RW. Hal itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada Polisi RW, khususnya terkait narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kepada anak-anak dan remaja jangan coba-coba untuk memakai narkoba. Karena ketergantungan kepada narkoba akan menyulitkan diri sendiri dan mengancam masa depan generasi muda,” ujar Kapolres. (tra/de)