Home » Cuti Haid Hak Setiap Pekerja Perempuan, Tak Perlu Pakai Surat Dokter
pekerja perempuan berhak mengambil cuti haid

Kanalmuria.comPemerintah kini sudah semakin memperhatikan hak-hak para pekerja perempuan. Bahkan pekerja perempuan kini memperoleh hak cuti haid dan sudah diatur di dalam undang-undang. Hanya saja haid masih dianggap tabu oleh sebagian profesional di dunia kerja hingga 2024 ini.

Sebenarnya cuti haid pada pekerja perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Pekerja perempuan berhak cuti hak tanpa harus menyertakan surat dokter

Jadi pekerja perempuan berhak mengambil cuti di satu atau dua hari pertama menstruasi, apabila merasakan sakit, sesuai yang disebutkan dalam UU tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempertegas aturan dalam UU tersebut. Hal ini karena masih banyak yang menganggap tabu persoalan haid, baik para pekerja perempuan maupun perusahaan sendiri.

Izin Cuti Haid Tidak Memerlukan Surat Dokter

Dalam akun IG resminya, Kemnaker menjelaskan pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid di hari pertama dan kedua boleh izin tidak masuk kerja.

Dengan catatan, pekerja perempuan yang bersangkutan memberitahukan kepada perusahaan alasannya tidak masuk kerja.

Izin cuti haid bagi pekerja perempuan ini juga tidak memerlukan surat dokter.

Berikut kutipan Instagram resmi @kemnaker! :

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

“Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini. Kalau di tempat kerja Rekanaker, gimana nih terkait hal ini?”

Laman IG resmi kemnaker yang menjelaskan tentang cuti haid (foto : screen capture)

Cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang mestinya dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan.

Apabila hak-hak sebagai pekerja perempuan tidak dipenuhi oleh perusahaan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.

Jangan khawatir, Kemnaker akan melindungi dan merahasiakan identitasmu.

Cara Melapor Perlindungan Pekerja Perempuan Kemnaker

Selain soal hak-hak yang tidak terpenuhi, kamu juga bisa melaporkan tindak pelanggaran norma kerja, seperti kekerasan atau pelecehan di tempat kerja.

Berikut langkah-langkahnya :

  1. Buka laman perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu “Masuk” di dasbor, pada bagian kiri atas.
  3. Login SIAP KERJA pada laman https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan dirimu jika belum terdaftar di SIAP KERJA.
  4. Setelah login, tekan menu “Pengaduan”.
  5. Isikan formulir dengan data/informasi yang diminta.
  6. Laporkan.

Itulah informasi seputar hak cuti haid pekerja perempuan serta cara melapor jika ada pelanggaran norma kerja. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *