Home » Curi Ternak di Ladang, 2 Laki-laki Diringkus Polres Blora
Curi Ternak di Ladang, 2 Laki-laki Diringkus Polres Blora

Curi Ternak di Ladang, 2 Laki-laki Diringkus Polres Blora (Foto: Dok Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (16/08). Pencurian ini terjadi di tegalan di Dusun Sambongrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, pencurian terjadi pada hari Selasa (15/08) sekira pukul 12.00 WIB di tegalan RT 07/RW 15, Dusun Sambongrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora. Dimana warga melaporkan kehilangan hewan ternak berupa seekor sapi betina jenis pegon, berbulu merah dan bertanduk.

“Aduan dari masyarakat ada yang mencuri sapinya di tegalan Kampung Sambongrejo. Sapi diikat dipatok besi bersama 2 ekor sapi lainnya. Saat korban ini mau memberi minum ternyata salah satu sapinya hilang. Korban sudah mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan,” kata Kasatreskrim

Korban, lanjutnya, kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di bengkel milik PEM KAMIGAS Cepu Jalan Dumai Cepu. Ternyata sapi korban telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan diangkut dengan menggunakan mobil pick up warna hitam. “Namun nopolnya tidak begitu jelas, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Cepu.

Kasat Reskrim menambahkan, akibat hilangnya sapi ini, korban mengalami kerugian sekira Rp13 juta. “Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan CCTV yang ada di sekitar TKP dan dari hasil penyelidikan pelaku berinisial K dan MS ditangkap di rumah masing-masing dan dari pengakuan pelaku, sapi sudah dijual di pasar hewan Wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang,” ungkap AKP Agus. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *