Home » Curi Pakaian di Grobogan, Wanita Asal Semarang Menjualnya Hingga ke Demak
Curi Pakaian di Grobogan, Wanita Asal Semarang Menjualnya Hingga ke Demak (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

Curi Pakaian di Grobogan, Wanita Asal Semarang Menjualnya Hingga ke Demak (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Seorang wanita berisial DN, 42, asal Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang harus berurusan dengan kepolisian. Pelaku nekat mencuri pakaian yang merupakan barang dagangan milik SM, 30, wanita warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan AKP Ma’arif menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/10).

Kejadian berawal saat korban pergi ke pasar Klambu untuk mengambil pesanan perabotan rumah tangga. Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB seorang perempuan datang ke rumah korban dan mengaku hendak mengantarkan pakaian. “Pada saat itu, di rumah korban hanya ada anak korban,” jelas Kapolsek Klambu, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.

Selanjutnya, saat itu pelaku sempat ditanya anak korban. Pelaku mengaku dirinya adalah teman dari ibunya. Kemudian, pelaku menyuruh anak korban untuk bermain di luar rumah. Sedangkan pelaku menunggu korban pulang dari pasar.

“Setelah anak korban pergi bermain, pelaku masuk ke dalam kamar milik korban yang berisi barang dagangan berupa pakaian,” kata AKP Ma’arif.

Karena situasi sepi, pelaku mengambil barang dagangan berupa baju, kemeja, mukenah, gamis sejumlah kurang lebih 24 potong dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah pergi, dalam perjalanannya dari rumah korban hingga Mranggen, Demak, pelaku menjual barang hasil curian tersebut pada orang yang tidak dikenalnya dengan harga murah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Klambu Polres Grobogan. “Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, kemudian Polsek Klambu melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Ma’arif.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ) di Polsek Klambu Polres Grobogan. (log/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *