Home » Curi Motor, Warga Grobogan Ditangkap Tim Resmob Polres Boyolali
Curi Motor, Warga Grobogan Ditangkap Tim Resmob Polres Boyolali

Curi Motor, Warga Grobogan Ditangkap Tim Resmob Polres Boyolali (Foto: Dok Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, KanalMuria – Tim Resmob Polres Boyolali bersama Polsek Juwangi berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan bermotor dan sebuah handphone.

Tersangka berinisial EP, usia 49 tahun, alamat Dukuh Karang Talun, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap pada Rabu (07/06) sekira pukul 22.00 WIB. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Plt. Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi Prihanto menuturkan, pelapor Wahyu Adi Gunawan, 27, warga RT 08/RW 02, Dukuh/Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,

Berdasarkan keterangan saksi, aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (14/02) lalu, sekira pukul 22.50 WIB. Awalanya,Wahyu bertamu ke rumah Triyono (saksi), sesampainya di rumah saksi dan korban sempat ngobrol sebentar. Kemudian korban bersama saksi pergi ke Juwangi sedangkan motor milik korban diparkir di depan rumah saksi dengan kunci ditaruh dibagasi.

“Sekembalinya korban dari Juwangi sekira pukul 01.00 WIB, motor korban yang diparkir ternyata sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada tetangga namun tidak ada yang mengetahui motor tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5,5 juta,” jelas Iptu Arif Mudi.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Juwangi. “Dengan pencurian ranmor itu, Wahyu melapor ke Polisi. Kemudian Satreskrim Polres Boyolali bergerak untuk melakukan penyelidikan,” tutur Arif Mudi.

Ia mengungkapkan dari hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi dari masyarakat EP berada di rumahnya, dan sudah menjadi target pengejaran.

“Pada Rabu (07/06), sekira pukul 22.00 WIB tim Resmob Unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, beserta barang bukti di wilayah Purwodadi Kabupaten Grobogan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pelaku berhasil diamankan 2 buah kendaraan roda dua, di antaranya sebuah Spm Viar warna Hitam, sebuah handphone Oppo A3s warna merah (hasil tindak pidana), sebuah Sepeda motor Merk Suzuki, tahun 2014, warna hijau putih, Nopol: AD 5298 AFD, (hasil tindak pidana). “Atas perbuatannya tersangka EP dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Iptu Arif Mudi. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *