
Curi Motor Bibi, Pemuda Semarang Diringkus Polisi (Foto: Dok Polsek Mejobo)
KUDUS, KanalMuria – Polsek Mejobo meringkus pencuri motor berinisial MB, 23, warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pemuda laki-laki itu ditangkap setelah kedapatan mencuri motor Honda Beat merah milik Sukati, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Sabtu (25/03) pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Mejobo, Iptu Krisbiantoro mengungkapkan, pelaku merupakan keponakan yang sebelumnya menginap di rumah korban. Melansir keterangan tertulis Humas Polres Kudus, pelaku pencurian motor (curanmor) itu berhasil ditangkap petugas setelah beberapa jam korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Mejobo.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawan di rumah korban usai menjual motor hasil curian ke wilayah Pati,” kata Iptu Krisbiantoro, Sabtu (25/03) siang.
Dia menjelaskan, usai melarikan motor korban, pelaku langsung menawarkannya secara online melalui Facebook. Dari postingan tersebut, pelaku menjual motor dengan sistem COD (cash on delivery) di sekitar Pragola, Kabupaten Pati.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor curian itu laku Rp 2.300.000. Dari uang hasil penjualan itu, pelaku baru memakai sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang menggunakan ojek online dari Pati ke rumah korban.
“Dia mengaku tidak mengenal pembeli motor hasil curiannya tersebut. Saat ini tim masih mengejar pembeli dan barang bukti motor korban,” lanjut Kapolsek Mejobo Kapolsek.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi setelah korban melaporkan pencurian itu. “Dari hasil pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor yang ternyata keponakan korban sendiri yang saat itu sedang menginap di rumahnya,” imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang hasil pencualan motor curian sebesar Rp 2.100.000. (iby/de)