Home » Curi Mesin Motor, Kepergok Korban, Langsung Digelandang ke Mapolsek
Curi Mesin Motor, Kepergok Korban, Langsung Digelandang ke Mapolsek (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

Curi Mesin Motor, Kepergok Korban, Langsung Digelandang ke Mapolsek (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Penangkapan seorang pencuri mesin sepeda motor oleh warga terjadi di bengkel sepeda motor Agus, Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto menguraikan, penangkapan pencuri mesin sepeda motor jenis Honda Megapro bernama Muhammad Syaiful Rizal, 23. Warga Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen, ditangkap oleh pemilik sepeda motor bernama Juri Utomo, yang terjadi pada Selasa (10/1) pukul 03.30 WIB dini hari.

Beruntung, aksi pelaku yang hendak kabur dengan membawa hasil curiannya berupa mesin sepeda motor tersebut, dipergoki korban Juri Utomo di rumahnya di Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Dilansir dari laman humas.polressragen.go.id, korban yang sedianya hendak mengambil air wudlu, merasa curiga melihat seseorang tak dikenal membawa mesin sepeda motor. Saat ditegur Juri Utomo, pelaku terlihat gugup dan hendak melarikan diri. Namun korban yang sudah menaruh curiga, langsung menahan kunci kontak sepeda motor milik pelaku.

Aksi penangkapan pelaku pencurian mesin motor milik korban ini sempat berlangsung dramatis. Korban dengan dibantu warga lainnya, langsung membekuk pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Sambungmacan.

“Penangkapan pelaku Muhammad Syaiful Rizal, terjadi dini hari pukul 03.30 WIB. Korban menangkap pelaku dengan dibantu tetangga yang pagi itu melihat kejadian,” terangnya, Selasa (10/1).

Hingga saat ini, kasus ini masih didalami pihak Kepolisian di Polsek Sambungmacan. Polisi tengah meminta keterangan pelaku dan mengamankan barangbukti, berupa sepeda motor Megapro milik korban, berikut mesin yang sudah terlepas dari motornya. Petugas juga menyita sepeda motor milik pelaku Honda Beat bernomor polisi AD 3208 BAE, kunci T, kunci pas, kunci ring seutas tali serta obeng.

Akibat perbuatan tersangka, korban merugi sebesar Rp 4 juta. Polisi bakal menjerat tersangka Muhammad Syaiful Rizal sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *