
Curi Laptop di Pondok Pesantren, Pelaku Dibekuk Polresta Banyumas (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Pelaku pencurian laptop di Pondok Pesantren dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Penangkapan pelaku bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara.
RM, 20, terduga pelaku yang ditangkap, atas tindak pidana pencurian sebuah laptop di Ponpes Muhammadiyah Nurul Hidayah Kelurahan Bancarkembar KecamatanPurwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan RM warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (03/05).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Jumat (28/04) lalu sekira pukul 19.00 WIB. Korban bernama Alfia, 24, seorang mahasiswi berasal dari Sirampog, Kabupaten Brebes pergi dari pondok untuk menginap ke tempat temannya di daerah Grendeng Purwokerto Utara.
Kemudian keesokan harinya pada Sabtu (29/04) sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke pondok dan mendapati pintu kamar miliknya sudah dalam keadaan terbuka serta gembok pintu dalam keadaan rusak.
Setelah dicek, korban juga mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan barang berupa satu buah laptop merk Acer yang berada di atas meja kamar sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian total sebesar Rp 3 juta. “Jadi modusnya, pelaku ini mengambil barang tanpa izin berupa laptop di dalam ruangan tertutup dengan cara merusak kunci pintu,” ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Minggu (30/4) petugas mendapatkan informasi terduka pelaku RM sedang berada di sebuah cafe yang beralamat di Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Banyumas.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa sebuah laptop merk Acer warna silver dan satu set perangkat komputer yang juga merupakan hasil pencurian.
Saat diinterogasi, Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui selain mencuri lapotop, RM juga mengaku telah telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda bersama dua pelaku lainnya berinisal I dan T yang kini menjadi DPO.
“Dari hasil pengembangan ada empat TKP pada April 2023, di antaranya pencurian satu set komputer di Gedung UKM UIN Purwokerto. Satu mesin kompresor, dinamo las listrik dan mesin gerinda listrik di sebuah rumah di Sumampir. Satu laptop merk Thosiba di sebuah rumah di Purwanegara, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo di rumah makan Ayam Bakar 88 Purwanegara Purwokerto Utara,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim. (jt/ok)