Home » Curi Isi Brankas, Mantan Karyawan Indomaret Dibekuk di Lampung
Curi Isi Brankas, Mantan Karyawan Indomaret Dibekuk di Lampung

Curi Isi Brankas, Mantan Karyawan Indomaret Dibekuk di Lampung (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)

SALATIGA, KanalMuria – Gerak cepat tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memang patut diacungi jempol. Tak sampai sebulan, tim berhasil menangkap pelaku pencurian isi brankas dari Indomaret Jalan Kartini Salatiga yang diketahui hilang pada Minggu (05/02). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Salatiga, Sabtu (25/02).

Aksi pencurian uang di dalam brankas ini diketahui pada pagi hari, saat saksi yang merupakan supervisor melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan.

Saat menanyakan ke petugas yang bekerja shift malam, diperoleh keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan bernama RM telah datang pada pukul 03.00 WIB, dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret. Mantan karyawan ini sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab.

Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam pelaku pencurian tak lain RM yang mengambil kunci brankas di atas meja kasir. Kemudian berjalan menuju lokasi brankas dan menguras isinya yang berupa uang tunai. Total uang yang diembat sebesar Rp 38 juta.

Ketika hal ini dilaporkan, Sat Reskrim Polres Salatiga awalnya mengalami kesulitan, karena pelaku telah meninggalkan rumahnya di daerah Klero Kabupaten Semarang. Selain itu pelaku juga berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran petugas.

Polisi juga memperoleh informasi pelaku sempat indekos di daerah Tangerang. Namun, ketika petugas mengejar ke Tangerang, ternyata pelaku sudah meninggalkan tempat indekosnya.

Tim yang pantang menyerah dalam melakukan penyelidikan, terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pada Rabu (22/02) pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta.

Atas capaian anggotanya, Kapolres Salatiga sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga. “Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan perwujudan dari Polri Presisi, kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Sabtu (25/02).

Menurutnya, apa yang dilakukan anggotanya bagian dari Polri yang melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. “Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama,” lanjut Kapolres.

Atas tindak pidana pelaku pencurian itu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. “Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai (23/02) tersangka atau RM ini sudah kami tahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *