Home » Cukup 24 Jam Saja, Residivis Pembobol Toko di Pasar Bunder Berhasil Diringkus Polisi
Cukup 24 Jam Saja, Residivis Pembobol Toko di Pasar Bunder Berhasil Diringkus Polisi

Cukup 24 Jam Saja, Residivis Pembobol Toko di Pasar Bunder Berhasil Diringkus Polisi (Foto: Dok Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Pencurian berbagai merk rokok di toko Mbak Yani Pasar Bunder Sragen, terungkap dalam tempo tak lebih dari 24 jam. Tim Resmob Macan Putih dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen, berhasil meringkus pelaku di salah satu hotel di Boyolali.

Pelaku yang diringkus, bernama Matias alias Unyil warga Solo ditangkap setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen mendalami lokasi kejadian dengan mengumpulkan sejumlah bukti dari TKP.

Aksi pelaku mulai terendus melalui rekaman CCTV milik korban Muhajir, warga Mageru, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, yang terkoneksi dari toko ke rumah korban.

Pelaku kemudian teridentifikasi dan ditangkap tim Macan Putih Resmob, di salah satu hotel wilayah Boyolali pada Selasa (29/08) pukul 02.30 WIB atau 24 jam setelah perkara tersebut terjadi dan dilaporkan ke Mapolres.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya memberikan apresiasi kepada tim yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di toko gerabat pasar Bunder Sragen, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono.

Kapolres melalui AKP Wikan menyampaikan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Turono, seorang penjaga Pasar Bunder yang tengah melakukan patroli pada Senin (28/08) pukul 00.18 WIB.

Saat itu, Turono melihat pintu roling toko gerabab Mbak Yani dalam keadaan terbuka. Di saat yang sama, korban juga melihat CCTV yang berada di rumahnya, dan melihat Turono sedang berada di depan toko gerabah Mbak Yani miliknya, sedang mengecek pintu roling yang terbuka.

Karena korban merasa curiga, maka korban langsung berangkat ke pasar untuk melihat apa yang sedang terjadi, dan melakukan pengecekan di dalam toko bersama-sama dengan Turono.

“Korban datang ke pasar untuk mengecek kondisi toko miliknya pukul 03.00 WIB. Korban melihat roling pintu toko terbuka, kemudian bersama saksi Turono, keduanya melakukan pengecekan barang-barang di dalam toko dan mendapati rokok berbagai macam merk hilang,” terang Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Wikan, Selasa, (29/08).

Korban saat itu langsung datang ke Mapolres Sragen untuk melaporkan kejadian. Dan atas laporan tersebut, tim Polres Sragen langsung melakukan pendataan dan pendalaman perkara di lokasi kejadian.

“Kerugian setelah dilakukan pendataan mencapai Rp 24 juta. Atas kejadian ini, Sat Reskrim langsung melakukan pengolahan TKP, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Boyolali,” tandas Wikan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barangbukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, berupa sebuah helm merk KYT, sebuah kresek warna putih, tiga buah tas plastik warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Zupiter.

AKP Wikan menerangkan, pelaku sengaja melakukan pembobolan toko gerabah di pasar untuk mendapatkan hasil curian berupa rokok. “Sebelumnya, pelaku masuk ke pasar, dan bersembunyi di dalam pasar hingga pasar tutup,” kata Wikan.

“Malamnya, pelaku kemudian melakukan aksi pencurian dengan leluasa, membuka roling toko gerabat Mbak Yani, mengambil rokok berbagai merk senilai Rp 24 juta dan pergi,” tambah Wikan.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku merupakan residivis pencurian di beberapa wilayah. Di antaranya pernah ditahan di Polres Sragen pada 2017 dalam perkara serupa dengan pencurian rokok berbagai merk, dan ditahan di Polres Karanganyar pada 2017 dan pada 2018 ditahan di Polres Sukoharjo dengan perkara pencurian burung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen, dan atas perbuatannya, ia bakal dipidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *