
Cara Unik Lurah Beri Reward Warganya yang Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan (Foto: Dok Timkom Pemkot Pekalongan)
KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Permasalahan sampah masih menjadi persoalan klasik di Kota Pekalongan yang harus segera diatasi. Hal yang lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
Tidak hanya pemerintah saja yang harus menggulirkan berbagai program penanganan sampah mulai dari aksi peduli dan pilah sampah dari sumbernya, memanfaatkan sampah organik untuk budidaya maggot, manajemen pengelolaan sampah melalui bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), dan sebagainya.
Salah satu langkah unik dijalankan Rohman, Lurah Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia mengaku, saat sebelum menjabat sebagai Lurah Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Rohman pernah menempuh cara dengan membuka sayembara kepada warganya.
Apabila ada warga yang bisa menangkap pembuang sampah sembarangan, maka ia akan memberi reward berupa pemberian uang tunai Rp100 ribu dari uang pribadinya, kepada warga yang berhasil mendapati pembuang sampah sembarangan.
“Ini berawal dari pengalaman saya ketika sebelumnya menjadi Lurah Pringrejo dan saat ini diberi amanah menjadi Lurah Panjang Baru. Saat itu, di tiap RT/RW sudah rutin disosialisasikan tentang kebersihan dan membuang sampah di tempatnya, kami juga sudah memasang spanduk-spanduk larangan membuang sampah sembarangan,” kata Rohman.
Namun, mirisnya di bawah spanduk larangan membuang sampah justru terdapat banyak sampah menumpuk, akibat oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya pernah dijumpai di Jalan Jenggala Perum Gama Permai RT 01/RW 10 Kelurahan Pringrejo.
“Di situ, notabene sejak saya masih menjabat lurah tahun 2021, sampah itu semakin menumpuk. Kemudian kami mencoba untuk menumbuhkan peran serta masyarakat. Dimana, apabila ada warga yang berhasil menangkap oknum pelaku yang masih membuang sampah sembarangan, warga yang bersangkutan akan mendapat uang Rp100 ribu dari uang pribadi,” terangnya usai menghadiri kegiatan Public Hearing Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (21/09).
Menurutnya, cara yang ia lakukan ini semata-mata untuk menggugah kesadaran warga agar ikut berperan menangani sampah. Cara ini pun dinilai cukup membuahkan hasil yang baik sehingga masyarakat berlomba-lomba mengawasi pembuangan sampah di lingkungannya.
Selain itu, cara ini juga sebagai upaya preventif demi menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya bersama-sama. Rohman yang kini menjabat sebagai Lurah Panjang Baru ini mengaku cara serupa juga rencananya akan ia terapkan di wilayahnya. Sehingga harapannya dengan peran masyarakat maka tidak ada lagi orang yang membuang sampah sembarangan.
“Alhamdulillah, cara ini berhasil, ada yang sudah tertangkap dan diberi hukuman ringan saja. Dimana oknum ini diminta untuk mencari pelaku yang masih membuang sampah sembarangan serupa. Otomatis yang bersangkutan juga memiliki komitmen untuk menjaga dan melakukan pengawasan kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya,” lanjutnya. (jt/ion)