
Cabuli Bocah Tetangganya Kakek Cabul Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Sungguh biadab kelakuan kakek yang satu ini. Di usianya yang sudah senja, 73 tahun, ia tega mencabuli seorang bocah kecil yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar. Bocah berusia 9 tahun dan masih tetangganya ini, menjadi korban kebuasan kakek ini.
“Aksinya dilakukan dua kali. Pada Kamis 28 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB dan Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari Sugiharto, Jumat (17/03).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban melewati rumah tersangka M di Kecamatan Gubug. Tersangka melambaikan tangannya, memangil korban. “Korban langsung mendatangi tersangka dan disuruh masuk rumah oleh tersangka,” terangnya.
Tersangka langsung menyuruh korban untuk tiduran di tempat tidur. Ia meminta korban diam dengan menjanjikan uang kepadanya. Lalu menyuruh korban tiduran tengkurap.
“Tersangka langsung menindih badan korban dan menciumi pipi korban. Tak sampai di situ, tangan tersangka bergentayangan ke bagian tubuh vital si korban. Korban pun berteriak,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan aksi beratnya, tersangka kemudian keluar kamar. Ternyata ada Mbah Ngatmo, tetangganya. Tersangka kembali masuk kamar dan menyuruh korban pulang lewat pintu belakang. “Sebelum pulang, korban diberi uang Rp 3 ribu,” ungkap AKP Pudji Hari.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut, memberitahu orang tua korban. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Gubug.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi- saksi, terlapor, didapatkan barang bukti dan dengan adanya alat bukti visum et repertum. Kemudian dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Terlapor M selanjutnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tra/de)