Home » Cabuli Bocah SMP, Pemuda Pekalongan Diringkus Polisi
Cabuli Bocah SMP, Pemuda Pekalongan Diringkus Polisi

Cabuli Bocah SMP, Pemuda Pekalongan Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, KanalMuria – Gauli anak di bawah umur, ARH alias Badur, 24, diamankan Polres Pekalongan. Tersangka asal Desa Kauman, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan itu bahkan mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun itu hingga lebih dari sekali.

Melansir laman Polres Pekalongan, kasus ini terungkap usai orang tua korban yang merupakan warga Desa Kesesirejo, Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang melapor kepada kepolisian.

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti mengatakan, orang tua korban awalnya mendapati korban dan tersangka di sebuah tempat pencucian motor yang berada di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan usai pamit bekerja kelompok pada Minggu (12/03).

“Tersangka ARH mengajak pergi korban ke sebuah rumah yang berada di Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen dan menginap hingga 2 hari. Di rumah ini tersangka menggauli korban sebanyak 2 kali. Kemudian di hari berikutnya tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Desa Bantul, Kecamatan Kesesi dan kembali melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Suwarti, Rabu (22/03)

Usai menemukan korban, orang tua gadis malang itu langsung membawa tersangka ke Polres Pekalongan. Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari perkenalan singkat korban dengan tersangka di Facebook.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya peristiwa ini, Ipda Suwarti mengimbau para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” terangnya. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *