Home » Cabuli Anak Tiri, Pria Cilongkok Diamankan Polisi
Cabuli Anak Tiri, Pria Cilongkok Diamankan Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pria Cilongkok Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Pria berinisial ZA, warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Polisi mengamankan pelaku berusia 53 tahun itu usai dilapokan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pelaku telah diamankan, usai pihaknya menerima laporan pada Senin (06/03). Tindak pencabulan terjadi pada tahun 2019 di kamar korban berinisial SMN. “Pada saat itu, korban masih berusia 16 tahun yang merupakan anak tiri pelaku sedang tertidur di kamarnya,” kata Kompol Agus, Kamis (09/03).

Kemudian, lanjutnya, pelaku melihat selimut korban yang terbuka. Pada pelaku lantas timbul hasrat seksual terhadap korban sehingga terjadi tindak pencabulan.

Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada ibunya.

“Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan”, ungkap Kasat Reskrim.

Dalam waktu yang berbeda di tahun 2019, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban. Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada Ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak. Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Agus.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *