
Cabuli Anak Disabilitas 20 Kali, Lansia asal Cepu Diamankan Polisi (Foto: Dok Polres Blora)
BLORA, KanalMuria – Pria berinisial E, 52, diamankan Satreskrim Polres Blora, setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 15 tahun di Kecamatan Cepu hingga hamil. Perbuatan bejat pria warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora itu terungkap usai orang tua mengetahui adanya perubahan pada tubuh buah hatinya.
“Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Jumat (13/10).
Melansir keterangan tertulis Polres Blora, korban mengaku telah disetubuhi beberapa orang. Namun korban tidak mengetahui tempat dan lokasinya,
“Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu,” ungkap Selamet.
Dia melanjutkan, sejumlah pernyataan di media sosial terkait korban disetubuhi 7 orang ditempat bersamaan itu kurang tepat. “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda,” ujarnya.
Korban juga mengaku, bahwa hanya mengingat satu dari lima pelaku pencabulan. Karena itu, Satreskrim Blora mengamankan E, karena telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali.
“Yang dihapal hanya terakhir ini kita amankan. Karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas,” lanjut Kasat Reskrim.
Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming imingi korban yang masih SMP itu sejumlah uang dan makanan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
“Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan,” imbuhnya. (iby/ion)