
Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Warga Purwokerto Timur di Amankan Polresta Banyumas (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dengan korban berinisial AW, 16, merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Banten.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis (31/08).
“Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial FM, 26, warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (02/09).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/04) sekira pukul 01.00 WIB, pada saat korban tidur di kamar asrama putri, kemudian datang terlapor/pelaku masuk ke kamar saat pintu tidak dikunci.
Kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban dan melakukan pencabulan terhadap korban. “Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku/terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya. (jt/ok)